by askmisstrader

Akhir-akhir ini marak ditawarkan berbagai kesempatan usaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara mudah dan waktu yang sesingkat-singkatnya. Berbagai metode bisnis ditawarkan, bahkan tidak sedikit yang menjanjikan keuntungan spektakuler. Salah satu yang saat ini sedang ramai dibicarakan orang adalah bisnis trading online yang menjanjikan fixed-profit atau keuntungan yang pasti (pasti besar dan pasti untung). Selain itu, untuk lebih meyakinkan lagi banyak online trading yang berkedok agama untuk meyakinkan calon investornya, berhubung pengetahuan masyarakat cukup minim untuk bisnis derivatif ini.

Memilih pialang itu sama itu sama seperti Anda memilih pasangan hidup. Memilih pialang tidak boleh berdasarkan kulit luarnya saja, perlu melihat bibit-bebet-bobotnya bukan? Pilihlah pialang berjangka yang jujur, tepat dan dan produknya bisa menjadi sarana lindung nilai sektor rill Anda. Tujuan pemerintah melegalkan produk berjangka adalah untuk sarana lindung nilai sektor rill. Misal Anda simpan emas, sudah tentu pada masanya akan jatuh harganya karena terkoreksi. Nah, dengan produk berjangka Anda bisa meminimalisasi kerugian Anda di sektor fisik. Menarikkan? Tapi sabar dulu, kita harus tahu dulu pialang mana yang bagus dan menyediakan produk berjangka yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastinya no fix profit!!!

FAKTA: Tidak ada suatu bisnis yang dijamin pasti untung, karena dalam dunia bisnis selalu ada yang namanya resiko, dan kemungkinan rugi. Demikian pula dalam bisnis trading. Bisnis trading merupakan bisnis yang cukup rumit dengan resiko yang cukup tinggi. Tidak mungkin pada bisnis ini terdapat kepastian setiap investor akan mengalami keuntungan. Apalagi fixed-profit, karena dalam bisnis online trading seperti halnya pada bisnis lainnya akan tetap ada kemungkinan loss profit (rugi).

Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih partner bisnis. Jangan sampai terjebak pada perusahaan atau oknum-oknum yang menjanjikan bisnis trading dengan janji pasti untung, karena sudah pasti itu adalah penipuan! Sebagai calon investor, sudah seharusnya Anda selektif dalam memilih perusahaan pialang berjangka. Terutama dari sisi legalitas perusahaan, jangan sampai uang kita dibawah lari oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam memilih perusahaan tempatkan legalitas sebagai persyaratan utama, selanjutnya adalah fasilitas lain-lain. Dalam trading forex kita sudah beresiko mengalami kerugian, jangan sampai ditambah dengan beban mengalami resiko penggelapan. Jangan pula mudah terkecoh dengan perusahaan yang membawa identitas agama sebagai kedok keamanan dan jaminan perusahaan. Jaminan keamanan yang paling utama dalam bisnis trading adalah jika perusahaan itu legal secara hukum.

UU RI Perdagangan Berjangka Komoditi no 10 th 2011 pasal 6 menyatakan tidak diperbolehkan membuat promosi yang menyesatkan. Salah satunya menjanjikan keuntungan tanpa memberitahukan resiko yang dihadapi. Intinya kalau ada yang menawarkan Anda fix profit sekian persen dapat dipastikan itu ilegal.

Lalu, pertanyaan selanjutnya, bagaimanakah memilih perusahaan pialang berjangka yang aman dan baik? Ada tiga legalitas yang mutlak harus dimiliki oleh perusahaan pialang berjangka di Indonesia, yakni dari Bappebti, Surat Keanggotaan Bursa Berjangka Jakarta, Surat Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Indonesia. Plus, rekening tempat menampung dana investor harus benar-benar terdaftar di Kliring Berjangka Indonesia. Jika tidak ada hal-hal tersebut, bisa dipastikan perusahaan pialang berjangka itu illegal. Sudah jelas bahwa dana yang Anda investasikan tidak dijamin keamanannya.

Selain itu, merujuk pada dasar hukum perusahaan pialang berjangka, yakni UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order -jual dan beli- nasabah atau investor. Dikatakan pada Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu, dan menyimpan dana tersebut pada rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka dibank yang disetujui oleh Bappebti. Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan.

TETAP BERHATI-HATI. PILIHLAH PARTNER FINANSIAL ANDA DENGAN TELITI.

Informasi mengenai bisnis keuangan klik: http://askmisstrader.com/

 

Share this article

Redaktur

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>